Departemen Keuangan RI
Direktorat Jenderal
Pajak
|
SPT Masa
Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26
|
|
||||||||||
Formulir ini digunakan
untuk melaporkan kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26
|
Tahun
Kalender
20_14_
|
Formulir
1721
|
||||||||||
Masa Pajak
|
(Bulan/Tahun)
|
|||||||||||
Bagian A – Informasi Identitas Wajib Pajak
1
|
NPWP
|
|
|||||||||||||||||||||||
2
|
Nama
WP
|
PT XXX
|
|||||||||||||||||||||||
3
|
Alamat
|
JL. XXX
|
|||||||||||||||||||||||
BEKASI
|
|||||||||||||||||||||||||
4
|
Nomor Telepon
|
88888888
|
5
|
Alamat Email
|
|||||||||||||||||||||
Bagian B – Objek Pajak
No
|
Golongan Penerima
Penghasilan
|
Jumlah Penerima Penghasilan
|
Jumlah
Penghasilan Bruto
(Rp)
|
Jumlah
Pajak Terutang
(Rp)
|
|||||||||||||||||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
|||||||||||||||||
6
|
Pegawai Tetap
|
54
|
98.985.500
|
1.059.616
|
|||||||||||||||||
7
|
Penerima
Pensiun Berkala
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
8
|
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
|
12
|
18.720.000
|
196.850
|
|||||||||||||||||
9
|
Distributor
MLM
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
10
|
Petugas
Dinas Luar Asuransi
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
11
|
Penjaja
Barang Dagangan
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
12
|
Tenaga
Ahli
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
13
|
Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak
Merangkap sebagai Pegawai Tetap
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
14
|
Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem,
Bonus atau Imbalan Lain
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
15
|
Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
16
|
Peserta
Kegiatan
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
17
|
Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat
Berkesinambungan
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
18
|
Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat
Berkesinambungan
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
19
|
Pegawai
atau Pemberi Jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri
|
-
|
-
|
-
|
|||||||||||||||||
20
|
Jumlah Bagian B
(Penjumlahan Angka 6 s.d. 19)
|
66
|
117.705.500
|
1.256.466
|
|||||||||||||||||
21
|
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada
Masa Pajak Januari s.d. November
(Diisi hanya pada Masa Pajak Desember)
|
-
|
|||||||||||||||||||
22
|
STP
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (hanya Pokok Pajak)
|
-
|
|||||||||||||||||||
23
|
Kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dari:
Masa Pajak
|
|
-
|
||||||||||||||||||
24
|
Jumlah
(angka 21 + angka 22 + angka 23)
|
-
|
|||||||||||||||||||
25
|
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih)
Disetor (angka 20 – angka 24)
|
1.256.466
|
|||||||||||||||||||
25a. Penyetoran
dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
|
|||||||||||||||||||||
25b. Penyetoran
dengan SSP
|
|||||||||||||||||||||
Jika SPT Pembetulan, maka dilanjutkan ke angka 26 dan 27
|
|||||||||||||||||||||
26
|
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih)
Disetor pada SPT yang Dibetulkan
(merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT
yang Dibetulkan)
|
-
|
|||||||||||||||||||
27
|
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih)
Disetor karena pembetulan (angka 25 – angka 26)
|
-
|
|||||||||||||||||||
28
|
Kelebihan setor
pada angka 25 atau angka 27 akan dikompensasikan
ke Masa Pajak
|
||||||||||||||||||||
Catatan:
Khusus Untuk Masa
Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto
(kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi
jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
No
|
Golongan Penerima
Penghasilan
|
Jumlah Penerima Penghasilan
|
Jumlah
Penghasilan Bruto
(Rp)
|
Jumlah
Pajak Terutang
(Rp)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
29
|
Penerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan Pembayaran Lain Sejenis yang Dibayarkan
Sekaligus
|
|||
30
|
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI
dan Pensiunan yang Menerima Honorarium dan Imbalan Lain yang Dibebankan
Kepada Keuangan Negara/Daerah
|
|||
31
|
Jumlah Bagian C
(Penjumlahan Angka 29 s.d 30)
|
Bagian D – Lampiran
|
a)
Surat Setoran Pajak _2_ lembar
|
b) Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP
|
c) Surat Kuasa Khusus/Surat Keterangan Kematian
|
|||||
d) Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Tidak Final
|
e) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final
|
f) Formulir 1721
– I
(Disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember)
|
||||||
g) Formulir 1721 – II
(Disampaikan
hanya pada Masa Pajak
terjadi perubahan Pegawai Tetap)
|
h) Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang Tidak
Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan (Disampaikan hanya pada
Masa Pajak Desember)
|
i)
|
Bagian E – Pernyataan
dan Tanda Tangan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya
termasuk sanksi - sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas
beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
|
Diisi oleh Petugas
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
SPT Masa Diterima:
|
|||||||||||||||||||||||||||
Nama
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
NPWP
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tanda
Tangan
|
Tanggal
(dd/mm/yyyy)
_12 _/_12_/_2013
|
Tanggal (dd/mm/yyyy)
___/___/_____
|
Tanda Tangan
|
|||||||||||||||||||||||||
TARIF PPh PASAL
21 MENGGUNAKAN TARIF PASAL 17 UU PPh
Dalam ketentuan baru ini, tarif pemotongan PPh Pasal 21
adalah dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas
penghasilan yang diterima oleh:
1.
Pegawai tetap.
2.
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan.
3.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
4.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang tidak dibayarkan
secara bulanan.
5.
Bukan pegawai yang menerima pembayaran yang bersifat tidak
berkesinambungan.
6.
Peserta kegiatan setiap kali menerima pembayaran yang bersifat utuh dan
tidak dipecah.
7.
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang berkesinambungan.
8.
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap yang menerima atau memperoleh honorarium atau imbalan yang
bersifat tidak teratur.
9.
Mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
10. Peserta program pensiun yang berstatus
sebagai pegawai yang melakukan penarikan Dana Pensiun.
(Pasal 13, 14, 15 dan 16 PMK
252/PMK.03/2008)
PTKP BAGI PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI
PTKP Bagi orang pribadi bukan Pegawai
seperti petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai,
distributor MLM atau direct selling, penjaja barang dagangan yang tidak
berstatus pegawai atau penerima penghasilan lainnya yang menerima penghasilan
dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan.
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21. (Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008).
Syarat bagi penerima penghasilan bukan pegawai untuk mendapatkan pengurangan PTKP yaitu orang pribadi bukan pegawai penerima penghasilan tersebut harus memiliki NPWP (untuk wanita kawin, maka suaminya harus memiliki NPWP) dan memberikan fotokopi kartu NPWP miliknya (atau milik suaminya, bagi wanita kawin) kepada pemotong PPh Pasal 21. (Pasal 12 PMK 252/PMK.03/2008).
BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan ditetapkan sebesar 5%
dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun
atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun ditetapkan sebesar 5%
dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 setahun
atau Rp 200.000,00 sebulan.
(Pasal 1 PMK 250/PMK.03/2008)
BATAS UPAH HARIAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21
Batas penghasilan bruto yang diterima
atau diperoleh pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya sampai
dengan jumlah Rp 150.000,00 sehari tidak dipotong PPh Pasal 21. Namun ketentuan
ini tidak berlaku jika penghasilan bruto ini telah melebihi Rp 1.320.000,00
(jika upah harian tersebut diakumulasikan selama sebulan) atau jika penghasilan
upah harian ini dibayarkan secara bulanan. (Pasal 1 dan Pasal 2 PMK
254/PMK.03/2008).
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Atas penghasilan yang dibayarkan kepada
pegawai dan bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan
dalam PPh Pasal 21, sehingga jumlah PPh yang dipotong tarifnya menjadi 120%
dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. Pemotongan tersebut hanya
berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(Pasal 20 PMK 252/PMK.03/2008).